Kematian Arianto Tawakal (14), seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, memicu perhatian luas publik dan organisasi hak asasi manusia. Remaja tersebut meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan yang melibatkan seorang anggota Brimob pada 19 Februari 2026.
Menurut keterangan keluarga, insiden bermula saat Arianto melintas menggunakan sepeda motor. Seorang oknum Brimob berinisial Bripda MS diduga mengayunkan helm ke arah korban hingga membuatnya terjatuh dan mengalami luka berat di bagian kepala. Arianto sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan otak. Keluarga membantah tudingan awal yang menyebut korban terlibat aksi balap liar.
Kasus ini segera menuai respons dari berbagai pihak. Amnesty International Indonesia menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum. Organisasi itu mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Kepolisian telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum pidana serta sidang kode etik internal. Mabes Polri menyatakan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan terbuka.
Tragedi ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga kembali memunculkan pertanyaan publik tentang penggunaan kekuatan oleh aparat serta pentingnya perlindungan hak anak dalam penegakan hukum di Indonesia.












