Penutupan Masjidil Aqsa oleh otoritas Israel selama bulan suci Ramadhan memicu kecaman dari delapan negara mayoritas Muslim, termasuk Indonesia. Negara-negara tersebut menilai kebijakan itu melanggar hukum internasional dan membatasi kebebasan umat Muslim untuk beribadah di salah satu tempat suci Islam.
Israel Menutup Gerbang Masjidil Aqsa Selama Ramadhan
Otoritas Israel menutup gerbang Masjid Al‑Aqsa dan melarang jamaah Muslim memasuki kompleks masjid selama Ramadhan. Penutupan tersebut berlangsung selama 15 hari berturut-turut, sehingga ribuan umat Muslim tidak dapat melaksanakan ibadah di area suci tersebut.
Selain itu, otoritas Israel juga menutup akses bagi jamaah yang ingin melaksanakan salat Jumat terakhir Ramadhan, yang biasanya menjadi salah satu momen ibadah paling penting bagi umat Islam di seluruh dunia.
Kebijakan ini memicu reaksi keras dari berbagai negara karena dianggap membatasi hak umat Muslim untuk mengakses tempat ibadah mereka.
Delapan Negara Mayoritas Muslim Menyampaikan Kecaman
Delapan negara mayoritas Muslim secara terbuka mengecam kebijakan tersebut. Negara-negara itu adalah:
- Indonesia
- Yordania
- United Arab Emirates
- Pakistan
- Turkey
- Saudi Arabia
- Mesir
- Qatar
Melalui pernyataan bersama, negara-negara tersebut meminta komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas terhadap kebijakan yang mereka nilai merugikan kebebasan beribadah umat Muslim.
Dinilai Melanggar Hukum Internasional
Delapan negara tersebut menilai penutupan Masjidil Aqsa melanggar berbagai ketentuan internasional, antara lain:
- Hukum internasional
- Hukum humaniter internasional
- Status quo historis Yerusalem
- Hak kebebasan beribadah
Mereka menegaskan bahwa seluruh kawasan Masjidil Aqsa merupakan tempat ibadah umat Muslim yang harus tetap terbuka bagi jamaah.
Pengelolaan Masjidil Aqsa Berada di Bawah Otoritas Yordania
Secara administratif, pengelolaan kompleks Masjidil Aqsa berada di bawah Departemen Wakaf Yerusalem yang dikelola oleh otoritas keagamaan Yordania. Sistem ini sudah lama menjadi bagian dari pengaturan status tempat suci di Yerusalem.
Karena itu, kebijakan penutupan gerbang oleh otoritas Israel dianggap bertentangan dengan pengaturan historis yang telah lama berlaku.
Desakan untuk Membuka Kembali Masjidil Aqsa
Dalam pernyataan bersama, delapan negara tersebut mendesak Israel untuk:
- Segera membuka kembali gerbang Masjidil Aqsa
- Mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem
- Menjamin kebebasan umat Muslim untuk beribadah
Mereka juga meminta komunitas internasional untuk berperan aktif dalam memastikan hak kebebasan beribadah tetap dihormati di kawasan tersebut.
Penutupan Masjidil Aqsa oleh otoritas Israel selama bulan Ramadhan memicu kecaman luas dari delapan negara mayoritas Muslim, termasuk Indonesia. Kebijakan yang telah berlangsung selama 15 hari tersebut dinilai membatasi akses umat Muslim untuk beribadah di salah satu tempat suci paling penting dalam Islam, bahkan hingga menutup kesempatan melaksanakan salat Jumat terakhir Ramadhan.
Negara-negara yang mengecam menilai langkah tersebut melanggar hukum internasional, hukum humaniter internasional, serta prinsip status quo historis Yerusalem yang menjamin akses bebas ke tempat ibadah. Mereka juga menegaskan bahwa seluruh kawasan Masjidil Aqsa merupakan situs suci umat Islam yang pengelolaannya berada di bawah Departemen Wakaf Yerusalem di bawah otoritas Yordania.
Melalui pernyataan bersama, kedelapan negara tersebut mendesak Israel untuk segera membuka kembali gerbang Masjidil Aqsa, mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem, serta memastikan kebebasan beribadah bagi umat Muslim tetap terlindungi. Desakan ini sekaligus menjadi seruan kepada komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas dalam menjaga hak beribadah dan stabilitas di kawasan tersebut.






